Peluncuran Core Tax System ditunda hingga akhir tahun 2024
Peluncuran Core Tax System ditunda hingga akhir tahun 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax System ditunda hingga tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam acara webinar “Tax Reform in the Digital Age: Challenges and Opportunities.” Sebelumnya, DJP menargetkan sistem ini selesai pada 2023, seperti diberitakan oleh Kontan.co.id.
Sistem Core Tax yang baru akan menggunakan teknologi terbaru seperti big data, analisis lanjutan, kecerdasan buatan, dan otomatisasi proses dengan robotik. Sistem ini akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang telah digunakan sejak 2001, dengan tujuan meningkatkan efisiensi layanan pajak dan memperkuat keandalan serta integritas sistem perpajakan. Selain mempermudah pelayanan, sistem ini juga bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak, termasuk dalam pertukaran informasi perpajakan internasional. Pemerintah berharap sistem ini dapat meningkatkan penerimaan negara, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Dampak PSIAP terhadap UMKM:
PSIAP, sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, diperkirakan akan memberikan dampak signifikan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berikut beberapa potensi dampaknya:
Dampak Positif:
-
Peningkatan Efisiensi:
- Pelaporan Pajak yang Lebih Mudah: Sistem yang terintegrasi dan otomatis memudahkan UMKM dalam melaporkan pajak secara cepat dan efisien.
- Pengurangan Beban Administratif: Otomatisasi proses perpajakan mengurangi kerumitan dan waktu yang diperlukan untuk perhitungan pajak.
-
Keterbukaan Informasi:
- Akses Informasi yang Lebih Mudah: UMKM dapat lebih mudah mengakses informasi terkait kewajiban pajak, peraturan terbaru, dan layanan perpajakan lainnya.
- Transparansi Sistem: Transparansi yang ditingkatkan akan meningkatkan kepercayaan UMKM terhadap administrasi perpajakan.
-
Peningkatan Kepatuhan:
- Sistem yang User-Friendly: Desain sistem yang mudah digunakan mendorong UMKM untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak.
- Pencegahan Kesalahan: Otomatisasi sistem membantu mencegah kesalahan dalam pelaporan pajak.
Dampak Negatif Potensial:
-
Kurva Pembelajaran:
- Adaptasi Teknologi: UMKM, terutama yang berskala kecil, mungkin memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru.
- Biaya Pelatihan: Pelatihan tambahan mungkin diperlukan bagi pemilik dan karyawan UMKM untuk memahami dan mengoperasikan sistem baru ini.
-
Ketergantungan pada Teknologi:
- Gangguan Sistem: Ketergantungan pada sistem elektronik dapat menjadi masalah jika terjadi gangguan teknis.
-
Kesenjangan Digital (Digital Divide):
- Akses Internet: UMKM di daerah dengan akses internet terbatas mungkin mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem ini.
Peran Pemerintah dalam Membantu UMKM Beradaptasi dengan PSIAP:
Pemerintah memiliki peran krusial dalam membantu UMKM beradaptasi dengan PSIAP. Berikut beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan:
-
Sosialisasi dan Edukasi yang Masif:
- Penyebarluasan Informasi: Pemerintah perlu menyebarluaskan informasi tentang PSIAP melalui berbagai saluran, seperti media sosial, situs web resmi, dan acara sosialisasi.
- Pelatihan dan Workshop: Mengadakan pelatihan dan workshop secara berkala untuk memberikan panduan teknis kepada UMKM dalam menggunakan PSIAP.
- Bantuan Konsultasi: Menyediakan layanan konsultasi gratis atau berbiaya rendah bagi UMKM yang membutuhkan bantuan untuk memahami dan menggunakan PSIAP.
-
Penyederhanaan Prosedur:
- Pengurangan Birokrasi: Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur pelaporan pajak dan mengurangi jumlah dokumen yang harus disiapkan oleh UMKM.
- Standarisasi Format: Memastikan format pelaporan yang digunakan dalam PSIAP mudah dipahami dan konsisten dengan format yang familiar bagi UMKM.
-
Peningkatan Infrastruktur Teknologi:
- Pengembangan Jaringan Internet: Memperluas akses internet di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah yang menjadi basis UMKM.
- Fasilitas Komputer: Menyediakan fasilitas komputer dan akses internet gratis di lokasi seperti balai desa atau pusat layanan UMKM.
-
Dukungan Finansial:
- Insentif Pajak: Memberikan insentif pajak bagi UMKM yang berhasil beradaptasi dengan PSIAP.
- Akses Permodalan: Mempermudah akses UMKM terhadap permodalan untuk membiayai pengadaan peralatan teknologi yang dibutuhkan.
-
Kerjasama dengan Stakeholder:
- Kemitraan dengan Lembaga Keuangan: Bekerjasama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menyediakan layanan perbankan digital yang terintegrasi dengan PSIAP.
- Kolaborasi dengan Asosiasi UMKM: Bekerjasama dengan asosiasi UMKM untuk menyebarkan informasi dan memberikan pelatihan kepada anggotanya.
-
Evaluasi dan Pengembangan Berkelanjutan:
- Umpan Balik dari Pengguna: Mengumpulkan umpan balik dari UMKM secara berkala mengenai penggunaan PSIAP.
- Pengembangan Fitur: Mengembangkan fitur-fitur baru dalam PSIAP berdasarkan masukan dari pengguna.
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan UMKM dapat lebih mudah beradaptasi dengan PSIAP dan merasakan manfaatnya secara langsung. Pemerintah perlu berkomitmen untuk memberikan dukungan berkelanjutan agar transformasi digital di sektor perpajakan dapat berjalan sukses.
Secara keseluruhan, PSIAP dapat menjadi katalisator penting bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, efisien, dan transparan.
Baca Juga:
- DJP Optimalkan Penerimaan 2024
- ZNC Consulting Indonesia Konsultan Akuntansi Solusi Terbaik bagi Masalah Akuntansi
- Konsultan Pajak Terbaik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di BSD Tangerang
- Pentingnya Pembukuan Akuntansi: Menavigasi Keberlanjutan Bisnis dengan Bijak
top888casino
Agustus 29, 2024 @ 6:48 am
Its like you read my mind You appear to know so much about this like you wrote the book in it or something I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit but other than that this is fantastic blog A great read Ill certainly be back